PEDOMAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMP MUHAMMADIYAH PLUS KLATEN UTARA

TAHUN AJARAN 2023/2024

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam pedoman tata tertib peserta didik ini yang dimaksud dengan :

  1. Sekolah adalah SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
  2. Kepala Sekolah adalah SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
  3. Pimpinan sekolah adalah Kepala dan PKS/Wakil kepala sekolah urusan beserta staf PKS/wakil kepala sekolah urusan.
  4. Peserta adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan di SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
  5. PR IPM adalah Pimpinan Ranting IPM SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
  6. Warga sekolah terdiri dari Kepala Sekolah dan staf pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Atribut adalah sejumlah tanda yang dikenakan pada pakaian seragam
  8. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib siswa.

Pasal 2

  1. Tata tertib peserta didik adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap peserta didik SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
  2. Tata tertib ini berlaku selama peserta didik menjadi peserta didik di SMP MUhammadiyah Plus Klaten Utara
  3. Tata Tertib ini menggunakan sistem poin dengan perhitungan kumulatif selama menjadi peserta didik SMP Muhammadiyah Plus KLaten Utara
  4. Penegak tata tertib adalah kepala sekolah beserta staf pimpinan sekolah, tim tata tertib. Pendidik dan tenaga kependidikan SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
  5. Tim Tata tertib terdiri dari: Kepala sekolah, PKS Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling

BAB II

DASAR DAN RUANG LINGKUP 

Pasal

DASAR 

  1. QS At Taubah: 9, QS AL Jumu’ah: 10, QS Al Kautsar: 2 tentang perintah sholat
  2. QS An Nisa’ : 13, 59 tentang ketaatan
  3. QS Al Maidah : 90 tentang larangan meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib.
  4. QS Al Anfal: 20 tentang larangan berpaling/melanggar
  5. QS Al Anfal : 27 tentang larangan khianat
  6. QS Al Ahzab : 59 tentang keharusan memakai jilbab
  7. QS Al A’raf: 86 tentang larangan duduk di tepi jalan
  8. SK Dirjen Dikdasmen No: 9/C/KEP/C.80 tanggal 9 Juni 1980
  9. SK Dirjen Dikdasmen No: 158/KEP/T.81 tanggal 24 September 1981
  10. SK Dirjen Dikdasmen No: 052/C/KEP/083 TANGGAL 27 Maret 1980
  11. Pedoman tata krama pergaulan siswa Ditjen Dikdasmen Depdikbud tahun 1985
  12. Keputusan Ditjen Dikdasmen No. 266/KEP/0/1992 tanggal 22 Juni 1992 tentang pedoman pembinaan kesiswaan. 

Pasal 4

RUANG LINGKUP 

Tata tertib peserta didik ini mengatur semua aspek yang terkait dengan kegiatan sekolah antara lain :

  1. Pemakaian seragam
  2. Masuk dan meninggalkan sekolah
  3. Perijinan
  4. Kegiatan Akademik
  5. Kegiatan non akademik
  6. Organisasi
  7. 9 K
  8. Ibadah
  9. Kendaraan
  10. Pergaulan
  11. Barang larangan
  12. Pelanggaran dan sanksi
  13. Penghargaan peserta didik
  14. Pelaksanaan pembinaan dan penertiban peserta didik