PEDOMAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP MUHAMMADIYAH PLUS KLATEN UTARA
TAHUN AJARAN 2023/2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam pedoman tata tertib peserta didik ini yang dimaksud dengan :
- Sekolah adalah SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
- Kepala Sekolah adalah SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
- Pimpinan sekolah adalah Kepala dan PKS/Wakil kepala sekolah urusan beserta staf PKS/wakil kepala sekolah urusan.
- Peserta adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan di SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
- PR IPM adalah Pimpinan Ranting IPM SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
- Warga sekolah terdiri dari Kepala Sekolah dan staf pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan
- Atribut adalah sejumlah tanda yang dikenakan pada pakaian seragam
- Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib siswa.
Pasal 2
- Tata tertib peserta didik adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap peserta didik SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
- Tata tertib ini berlaku selama peserta didik menjadi peserta didik di SMP MUhammadiyah Plus Klaten Utara
- Tata Tertib ini menggunakan sistem poin dengan perhitungan kumulatif selama menjadi peserta didik SMP Muhammadiyah Plus KLaten Utara
- Penegak tata tertib adalah kepala sekolah beserta staf pimpinan sekolah, tim tata tertib. Pendidik dan tenaga kependidikan SMP Muhammadiyah Plus Klaten Utara
- Tim Tata tertib terdiri dari: Kepala sekolah, PKS Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling
BAB II
DASAR DAN RUANG LINGKUP
Pasal
DASAR
- QS At Taubah: 9, QS AL Jumu’ah: 10, QS Al Kautsar: 2 tentang perintah sholat
- QS An Nisa’ : 13, 59 tentang ketaatan
- QS Al Maidah : 90 tentang larangan meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib.
- QS Al Anfal: 20 tentang larangan berpaling/melanggar
- QS Al Anfal : 27 tentang larangan khianat
- QS Al Ahzab : 59 tentang keharusan memakai jilbab
- QS Al A’raf: 86 tentang larangan duduk di tepi jalan
- SK Dirjen Dikdasmen No: 9/C/KEP/C.80 tanggal 9 Juni 1980
- SK Dirjen Dikdasmen No: 158/KEP/T.81 tanggal 24 September 1981
- SK Dirjen Dikdasmen No: 052/C/KEP/083 TANGGAL 27 Maret 1980
- Pedoman tata krama pergaulan siswa Ditjen Dikdasmen Depdikbud tahun 1985
- Keputusan Ditjen Dikdasmen No. 266/KEP/0/1992 tanggal 22 Juni 1992 tentang pedoman pembinaan kesiswaan.
Pasal 4
RUANG LINGKUP
Tata tertib peserta didik ini mengatur semua aspek yang terkait dengan kegiatan sekolah antara lain :
- Pemakaian seragam
- Masuk dan meninggalkan sekolah
- Perijinan
- Kegiatan Akademik
- Kegiatan non akademik
- Organisasi
- 9 K
- Ibadah
- Kendaraan
- Pergaulan
- Barang larangan
- Pelanggaran dan sanksi
- Penghargaan peserta didik
- Pelaksanaan pembinaan dan penertiban peserta didik